Seorang pecatan TNI berinisial BH alias Budi Cobra, warga Kecamatan Brangsong, Kendal, ditangkap polisi setelah mengemudikan mobil secara ugal-ugalan, menabrak mobil Patwal Kapolres Kendal, dan memukuli anggota polisi. Berikut fakta-faktanya.
Kejadian di Jalan Soekarno Hatta
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, pada Kamis (5/6).
"Memang benar ada peristiwa tersebut dan kejadiannya hari Kamis (5/6) lalu," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zig-zag Saat Diberi Peringatan
Kejadiannya berawal saat rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah barat menuju ke arah timur. Saat itumMobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag.
"Melihat mobil di depannya seperti itu, anggota mengingatkan pengemudinya," jelas Hendry.
"Saat diingatkan, pelaku justru kabur dan masih berjalan zig-zag," sambungnya.
Dikejar Malah Tabrak Mobil Patwal
Dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan mencurigakan, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Namun, pelaku justru menabrak mobil patwal.
"Bukannya berhenti, pelaku malah menabrak mobil patwal dari belakang," ungkap Hendry.
Pukuli Polisi dalam Mobil Patwal
Pelaku kemudian turun dan keluar dari mobil lalu memukuli petugas yang masih di dalam mobil patwal.
"Habis nabrak, pelaku keluar dari mobil dan memukuli anggota Lantas yang masih berada di dalam mobil," ujar Hendry.
Ngaku Anggota Kostrad
Pemobil inisial BH alias Budi Cobra itu berhasil dibekuk petugas di depan kantor Satpol PP Kendal di Jalan Soekarno Hatta, berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Kendal, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Melihat pelaku turun terus memukuli anggota kami, kami berusaha membekuknya. Waktu kami bekuk, pelaku ini sempat berteriak dan mengaku kalau dirinya anggota Kostrad," tambahnya.
Terekam Kamera 8,5 Menit
Kejadian itu terekam kamera. Dalam video berdurasi 8 menit 30 detik yang beredar melalui pesan WhatsApp (WA), tampak pemobil itu menabrak mobil patwal rombongan Kapolres Kendal.
"Saya bersama Wakapolres dan Kasat Lantas berhasil mengamankan pengemudi mobil setelah menabrak mobil patwal dan memukuli anggota kami," kata Hendry, kemarin.
Bawa Anak Kecil
Pelaku juga sempat bilang kalau di dalam mobil ada anak kecil, kemudian petugas mengeluarkan anak kecil dari dalam mobil. Petugas sempat berpikir kalau ada unsur penculikan namun ternyata anak kecil tersebut adalah anak dari pelaku.
"Dia (pelaku) juga sempat bilang kalau di mobil ada anak kecil di mobil kemudian anggota mengeluarkannya. Waktu itu kami sempat berpikir ada unsur penculikan tapi anak tersebut adalah anaknya. Saya gendong jalan kaki ke Mapolres," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku juga dibawa ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Pelakunya kemarin langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kami juga lakukan tes urine terhadap pelaku sedangkan hasilnya baru keluar hari Selasa (10/6)," ungkapnya.
Koordinasi dengan Kodim Kendal
Hendry mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kodim Kendal terkait pelaku yang mengaku anggota TNI.
"Sudah kami lakukan koordinasi dengan Pak Dandim terkait pengakuan pelaku yang merupakan anggota Kostrad. Dan pelaku ini memang pernah bertugas di Kodim namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018," kata dia.
TNI Serahkan ke Kepolisian
Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, mengatakan BH pernah bertugas di Kostrad kemudian pindah ke Kodim Kendal. Namun sejak 2018, dia tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI.
"Memang yang bersangkutan dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan," kata Letkol Ely saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6/2025).
Ely menambahkan, karena yang bersangkutan sudah bukan militer lagi, maka kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian.
"Kan yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat sipil, jadi kalau yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus hukum tentunya kami serahkan prosesnya kepada kepolisian," pungkasnya.
(dil/dil)