Kecanduan Judol, Pegawai Bank di Jepara Tilap Uang Kredit Ratusan Juta

Kecanduan Judol, Pegawai Bank di Jepara Tilap Uang Kredit Ratusan Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 16:40 WIB
Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan AWP sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank pelat merah di Jepara, Selasa (10/6/2025).
Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan AWP sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank pelat merah di Jepara, Selasa (10/6/2025). Foto: Dok Kejari Jepara
Jepara -

Seorang pegawai salah satu bank pelat merah di Jepara ditangkap usai melarikan uang hasil pencairan kredit milik nasabah. Perbuatan pelaku membuat negara dirugikan hingga Rp 858,64 juta.

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan seorang tersangka AWP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait pencairan kredit fiktif yang dilakukan AWP. Aksi tersebut diduga dilakukan pada 2023-2024. Pihak kejaksaan lantas melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, AWP menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perluasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

"Selanjutnya tersangka aktif memprakarsai pinjaman dimaksud. Setelah uang cair, Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," terang dia.

ADVERTISEMENT

Untuk bisa menguasai dana kredit tersebut, pelaku membohongi para debitur sehingga mampu menguasai buku tabungan, kartu debit, dan bahkan sandinya. Dia berdalih ada kekeliruan administrasi.

"Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debit dan password, digunakan untuk perbaikan atau koreksi," jelasnya.

"Setelah buku tabungan, kartu debit dan password dikuasai tersangka dengan sepihak kemudian mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka," ujarnya.

Dhini menjelaskan bahwa hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Yakni tersangka menggunakan untuk bermain judi online.

"Tersangka kecanduan bermain judi online," ujarnya.

Menurutnya akibatnya kejadian ini bank kantor cabang Jepara mengalami kerugian mencapai Rp 858,64 juta. Tersangka kini ditahan di rutan Jepara selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkas dia.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads