Budi Pecatan TNI Penabrak Mobil Rombongan Kapolres Kendal Positif Nyabu

Budi Pecatan TNI Penabrak Mobil Rombongan Kapolres Kendal Positif Nyabu

Saktyo Dimas R - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 15:42 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi pelaku pidana ditangkap. Foto: Agung Pambudhy
Kendal -

Pelaku penabrak mobil patwal Kapolres Kendal dan pemukul polisi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Begini hasil tes urinenya.

Diketahui, pelaku Budi Hartono alias Budi Cobra warga Kecamatan Brangsong, Kendal, yang ternyata pecatan TNI saat ini telah diamankan kepolisian.

"Dari hasil tes urinenya (pelaku) sementara, positif mengandung zat metamfetamin yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya belum keluar dari labfor Semarang," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers di aula Mapolres Kendal, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menjelaskan selain melakukan tes urine, petugas telah melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

Dari rumah pelaku, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti senjata.

ADVERTISEMENT

"Saat hasilnya positif, kami kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Hendry menerangkan pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 Tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku ini kami kenakan pasal berlapis yakni UU Darurat, pasal KUHP tentang melawan petugas, dan UU Narkotika. Kami proses secara hukum," sambungnya.

Sementara itu, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, mengatakan yang bersangkutan memang dulu pernah bertugas di Kostrad kemudian dipindahtugaskan di Kodim Kendal.

Kemudian tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan tersandung kasus kemudian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan," kata Dandim saat konferensi pers.

Ely menambahkan saat ini yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan sudah menjadi sipil, sehingga kasus hukum yang menjeratnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi masyarakat sipil. Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral berdurasi 8 menit 30 detik yang memperlihatkan aksi pengemudi mobil menabrak mobil patwal dan memukuli polisi di Kendal. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, Kamis (5/6).

"Memang benar ada peristiwa tersebut dan kejadiannya hari Kamis (5/6/2025) lalu. Saya bersama Wakapolres dan Kasat Lantas berhasil mengamankan pengemudi mobil setelah menabrak mobil patwal dan memukuli anggota kami," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6).

Saat dibekuk petugas, pelaku sempat berteriak dan mengaku sebagai anggota Kostrad.

"Saat diamankan, pengemudi atas nama Budi warga Kecamatan Brangsong sempat berteriak dan mengaku anggota Kostrad," jelasnya.

Kejadian berawal saat rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah barat menuju ke arah timur. Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan melihat ada mobil di depannya berjalan zig-zag.

Kemudian petugas sempat mengingatkan pelaku, namun pelaku justru kabur sambil mobil masih berjalan zig-zag.

Dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan mencurigakan, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Namun, pelaku justru menabrak mobil patwal.

"Karena mengendarai mobil seperti itu yang dianggap membahayakan, Kasat Lantas langsung melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Bukannya berhenti, pelaku malah menabrak mobil patwal dari belakang," paparnya.

"Habis nabrak, pelaku keluar dari mobil dan memukuli anggota Lantas yang masih berada di dalam mobil," lanjutnya.

Melihat kejadian tersebut, Kapolres Kendal, Wakapolres Kendal, Kasat Lantas Polres Kendal langsung membekuk pelaku. Saat dibekuk, pelaku sempat berteriak dan mengaku sebagai anggota Kostrad bahkan memberontak ketika mau diborgol.

"Melihat pelaku turun terus memukuli anggota kami, kami berusaha membekuknya. Waktu kami bekuk, pelaku ini sempat berteriak dan mengaku kalau dirinya anggota Kostrad," tambahnya.

"Dia (pelaku) juga sempat bilang kalau di mobil ada anak kecil di mobil kemudian anggota mengeluarkannya. Waktu itu kami sempat berpikir ada unsur penculikan tapi anak tersebut adalah anaknya. Saya gendong jalan kaki ke Mapolres," lanjutnya.

Sementara itu, pelaku juga dibawa ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.




(rih/ahr)


Hide Ads