Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, merasa difitnah dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka kasus penyedia tari striptis. Menurut Bambang, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung.
Bambang menjelaskan dia adalah pihak kesatu, yaitu pemilik gedung dan izin untuk Karaoke Mansion di Jalan Kiai Saleh Semarang. Ada surat perjanjian bersama terkait operasional di sana, tanggung jawab ada pada pihak kedua.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan salah satu pekerja ditetapkan sebagai tersangka yaitu YS atau Mami U. Bambang menjelaskan YS ada perintah dari atasannya. Ia pun bingung kenapa bukan atasan langsung YS yang dijadikan tersangka.
"Ada info dari Mami Ote (tersangka), menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi. Dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.
"Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan," tegas Bambang.
Dia juga menyebut beberapa kabar pimpinan dari tersangka YS tidak akan tersentuh hukum. Jika benar, maka menurutnya bisa memperburuk citra Polri.
"Memang menurut kabar burung Hendrik ini temannya polisi, jadi dia tidak akan tersentuh polisi walau dia jelas-jelas salah. Kalau berita ini benar, maka inilah yg bisa menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Jadi kalau memang demikian perlu sekali berita ini bisa sampai ke meja Kapolri. Bila perlu harus sampai ke meja Presiden," ujar Bambang.
"Nama saya sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah telah dipermalukan lewat media. Yang selama ini saya diam bahkan mendukung penuh langkah-langkah polisi untuk melaksanakan tugasnya khususnya dalam menangani masalah pornografi di Mansion, tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami', mereka juga dimintai keterangan. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Bambang ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.
"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.
(apu/apu)