Ketua DPD Hanura Jateng Merasa Difitnah Usai Jadi Tersangka Penyedia Striptis

Ketua DPD Hanura Jateng Merasa Difitnah Usai Jadi Tersangka Penyedia Striptis

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 05 Jun 2025 22:03 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, merasa difitnah terkait kasus yang membuat dirinya berstatus sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pemilik karaoke yang menyediakan tarian striptis.

Sebelumnya, Bambang menjawab pertanyaan wartawan lewat pesan WhatsApp dan menyebut dirinya sudah mengetahui soal statusnya sebagai tersangka. Kemudian saat ditanya langkah hukum yang akan diambil, dia belum memberikan jawaban.

"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. ( BR )" tulis Bambang singkat kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pukul 20.26 WIB, Bambang mengatakan dirinya sedang mencari cara untuk menghadapi kasus yang menyeretnya

"Inggih (iya) saya lagi cari cara bagaimana menghadapi fitnah-fitnah ini. Mohon doa panjenengan (anda), semoga Tuhan memberi kemudahan kepada saya. Amien. Matur nuwun. (BR)," ujar Bambang lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Bambang ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Artanto menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," ungkap Artanto.

"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.




(dil/apl)


Hide Ads