Bos KTV Mansion Semarang Penyedia Penari Telanjang Ternyata Ketua Parpol

Bos KTV Mansion Semarang Penyedia Penari Telanjang Ternyata Ketua Parpol

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 05 Jun 2025 17:11 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pemilk KTV Mansion Semarang penyedia layanan tari striptis atau telanjang yang saat ini sudah menjadi tersangka. Ternyata pemilik tempat tersebut merupakan pengusaha sekaligus politisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan BR merupakan pengusaha dan ketua partai di Jawa Tengah. BR adalah Bambang Raya.

"Betul (Bambang Raya), pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," kata Artanto ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka BR ini adalah pengusaha, yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol yang ada di Jawa Tengah," imbuhnya.

Dia menjelaskan BR mengetahui penyediaan paket tari striptis bernama Mashed Potato dalam kegiatan usahanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.

"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.

"Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan," kata Artanto menambahkan.

Berdasarkan laman resmi KPU, nama Bambang Raya tercatat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.

Sementara itu saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, pemilik karaoke Bambang Raya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu. Dia berencana akan pulang ke Semarang akhir pekan ini.

"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. ( BR )" tulis Bambang lewat pesan instan.

Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami', mereka juga dimintai keterangan. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

Belakangan, polisi juga menetapkan Bambang Raya yang merupakan pemilik karaoke itu sebagai tersangka.




(ahr/ams)


Hide Ads