Polda Jawa Tengah (Jateng) mengonfirmasi pemilik usaha karaoke Mansion yang jadi tersangka terkait layanan striptis adalah Bambang Raya. Bambang Raya disebut merupakan orang cukup terkenal di Semarang.
"Iya, ada tersangka baru pemilik Mansion," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (5/6/2025).
Artanto pun mengungkapkan bahwa pemilik Karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan itu yakni Bambang Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemilik Karaoke Mansion adalah Bambang Raya?) Iya, betul," ungkap Artanto.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Dia menyebut BR merupakan orang yang dikenal luas masyarakat.
"Tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," kata Dwi saat dihubungi awak media.
Berdasarkan laman resmi KPU, nama Bambang Raya tercatat sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah.
Sementara itu, detikJateng telah mencoba mengonfirmasi hal itu langsung kepada Bambang Raya maupun anggota Partai Hanura Jateng melalui pesan singkat dan telepon. Namun hingga pukul 13.45 WIB belum mendapatkan balasan.
Sebelumnya, Dwi mengumumkan penetapan tersangka pemilik karaoke Mansion itu. Namun saat itu Dwi belum menerangkan identitas yang bersangkutan. Dwi menyebut pemilik karaoke ditetapkan tersangka karena mendapat keuntungan dari layanan striptis itu.
"Dia perannya pemilik dan menerima hasil. Laki-laki," ujar Kombes Dwi Subagio, Selasa (3/6).
Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami', mereka juga dimintai keterangan.
Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3).
(afn/ahr)