Pemilik Karaoke Penyedia Striptis di Semarang Akhirnya Jadi Tersangka

Pemilik Karaoke Penyedia Striptis di Semarang Akhirnya Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 03 Jun 2025 17:13 WIB
Pemasangan garis polisi di Mansion Executive Karaoke, Kota Semarang, yang diduga sediakan tari striptis, Jumat (28/2/2025) dini hari.
Pemasangan garis polisi di Mansion Executive Karaoke, Kota Semarang, yang diduga sediakan tari striptis, Jumat (28/2/2025) dini hari. Foto: dok. Istimewa
Semarang -

Pemilik usaha karaoke yang menyediakan tari striptis di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan hari Senin (2/6) kemarin dilakukan penetapan tersangka dalam kasus Karaoke Mansion itu. Maka ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait kasus pornografi di Mansion, kita sudah tetapkan tersangka baru. Insyallah akan kita panggil minggu depan," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi belum memaparkan identitas dari pemilik karaoke itu. Namun dipastikan dia mengetahui kegiatan tari telanjang itu dan menerima hasil dari hiburan tidak senonoh itu.

"Dia perannya pemilik dan menerima hasil. Laki-laki," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan ini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke. Berkas dari YS sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu ada 11 saksi yang diperiksa.

"Satu sudah maju ke kejaksaan , berkas akan kembalikan ke kejaksaan. Saksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini," tegasnya.

Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa "Papi" dan " Mami" mereka juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3).




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads