Seorang pria, Nur Waris alias Aris (20) ditangkap polisi karena mencuri seekor sapi di Kabupaten Batang. Pelaku membawa kabur sapi hasil curian lewat jalan tol.
Pelaku beraksi pada Jumat (23/5) dini hari di kandang warga bernama Toriq (35) warga Rowobelang, Batang.
Wakapolres Batang, Kompol Hartono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Abi Suep (32) warga Kecamatan Wonotunggal. Sapi jenis simental berwarna coklat putih yang dititipkan ke kandang Toriq diketahui hilang pada Jumat (23/5) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa sapi yang belum sempat dijual di rumahnya di Desa Kepundung, Kecamatan Reban, Sabtu (24/5) malam.
"Modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli beberapa hari sebelumnya. Ia sempat memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai tanda jadi kepada korban, untuk pembelian tiga ekor sapi," kata Hartono dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
![]() |
Menurut Hartono, sebelumnya pada Selasa (20/05), pelaku datang melihat sapi di kandang Toriq setelah mendapat informasi melalui Facebook. Bersamaan dengan itu, ternyata pelaku melakukan pemetaan kondisi kandang dan akses terdekat dengan kandang, yakni di jalan tol, guna melancarkan aksinya.
Pada Kamis (22/5) malam, pelaku seorang diri berangkat dari rumahnya untuk menyewa sebuah mobil pikap guna untuk mengangkut sapi incarannya. Untuk menuju ke lokasi kandang sapi yang dekat dengan jalan tol, dirinya masuk dari GT Batang.
"Kendaraan mobil pikup diparkir di bahu jalan tol, yang sebelumnya telah disurvei di dekat kandang sapi," kata Hartono.
Dengan menggunakan celah pagar tol, pelaku masuk mendekat kandang sapi, lantas melakukan aksinya. Sapi dibawa melalui jalur yang sama, untuk dinaikkan ke mobil.
"Seorang diri, pelaku membuka ikatan salah satu dari tiga sapi di kandang, lalu mendorong hewan tersebut ke arah tol dan menaikkannya ke atas bak pikap," tambah Hartono.
Kasus ini kemudian diungkap tim Resmob Satreskrim Polres Batang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hartono.
(rih/ahr)