Psikolog Sebut 'Pasal Anestesi' PPDS Undip Bisa Bikin Dokter Hilang Empati
Selasa, 27 Mei 2025 17:56 WIB

Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho selaku eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip dan Sri Maryani selaku staf administrasi menjalani sidang lebih dahulu. Setelah itu sidang dengan terdakwa Zara Yupita Azra, senior di PPDS Anestesi Undip.
Arogansi senior PPDS Anestesi Undip yang terangkum dalam 'pasal anestesi' itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Sandhy Handika. Awalnya jaksa mengatakan Zara merupakan kakak pembimbing (kambing) mendiang dr Aulia.
Zara yang saat itu merupakan angkatan 76 PPDS Anestesi Undip, memberikan materi kepada Aulia dan teman-teman angkatan 77 PPDS Anestesi Undip melalui Zoom Meeting pada Juni 2022.
Zara yang saat itu merupakan angkatan 76 PPDS Anestesi Undip, memberikan materi kepada Aulia dan teman-teman angkatan 77 PPDS Anestesi Undip melalui Zoom Meeting pada Juni 2022.
"Dalam pertemuan tersebut dr Zara Yupita Azra memberikan arahan dan perintah kepada angkatan 77 mengenai adanya sistem operan tugas berupa makan prolong, joki tugas, dan keperluan-keperluan lainnya," kata Shandy di PN Semarang, Senin (26/5).
Shandy juga menyampaikan pasal anestesi dan tata krama anestesi yang wajib dilaksanakan. Isi pasal anestesi tersebut yakni senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1, hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa?' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.
Ada pula tata krama anestesi yang harus ditaati mahasiswa. Mulai dari izin bila bicara dengan senior, semester nol hanya bisa bicara dengan semester satu, dilarang bicara dengan semester di atasnya, harus senior yang bertanya langsung, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas.
"Terdakwa dr Zara Yupita menyampaikan, 'kalian sudah tahu pasal anestesi itu apa? Itu dihafalkan di pedoman itu paten di anestesi'," ujar Shandy.
(rih/ahr)