PT Sritex Awalnya Untung Tiba-tiba Rugi Bikin Kejagung Curiga

PT Sritex Awalnya Untung Tiba-tiba Rugi Bikin Kejagung Curiga

Taufiq Syarifudin - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 11:58 WIB
Bos Sritex dkk Ditetapkan Tersangka Kejagung
Bos Sritex dkk Ditetapkan Tersangka Kejagung. Foto: (dok Kejagung RI)
Solo -

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi kredit bank yang menjerat Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Awal pengungkapan kasus itu bermula dari janggalnya laporan keuangan.

Pihak Kejagung melihat PT Sritex yang awalnya untung tiba-tiba merugi dengan cukup signifikan dalam waktu setahun penuh kejanggalan.

Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32USD atau setara dengan Rp 1,24 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip dari detikNews, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi keuangan yang jauh berbeda dalam waktu setahun ini dianggap terlalu jauh. Kejaksaan melihatnya sebagai sebuah hal yang ganjil. Hal itu membuat kejaksaan kemudian melakukan penelusuran.

Para penyidik kemudian memeriksa PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya. Ternyata, PT Sritex memiliki utang yang belum dilunasi kepada sejumlah bank milik pemerintah, baik BUMN maupun bank milik pemda.

ADVERTISEMENT

Adapun nilai utang ke sejumlah bank pelat merah itu mencapai Rp 3,5 triliun. Selain itu, PT Sritex juga masih memiliki utang ke sejumlah bank swasta.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads