Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Taufik Syarifudin - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 08:59 WIB
Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Penetapan Iwan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan Iwan.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) dilansir detikNews.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menyampaikan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Perihal penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan Iwan ditangkap pada Selasa (20/5) malam.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads