Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah dan swasta. Kejagung curiga awalnya Sritex untung tiba-tiba buntung.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32USD atau setara dengan Rp 1,24 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dilansir detikNews.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dengan mengacu data tersebut, penyidik memeriksa PT Sri Rejeki Isman dan anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan utang hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank bjb.
Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank bjb dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi Rp 692 miliar.
(trw/trw)