Kasus Bos Sritex Terkuak gegara Awalnya Perusahaan Untung Jadi Buntung

Kasus Bos Sritex Terkuak gegara Awalnya Perusahaan Untung Jadi Buntung

Taufiq Syarifudin - detikKalimantan
Kamis, 22 Mei 2025 06:31 WIB
Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank.
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah dan swasta. Kejagung curiga awalnya Sritex untung tiba-tiba buntung.

"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32USD atau setara dengan Rp 1,24 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dilansir detikNews.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers Kejagung soal penangkapan Bos Sritex, Rabu (21/5/2025).Konferensi pers Kejagung soal penangkapan Bos Sritex, Rabu (21/5/2025). Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

Dengan mengacu data tersebut, penyidik memeriksa PT Sri Rejeki Isman dan anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan utang hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank bjb.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank bjb dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi Rp 692 miliar.




(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads