Jokowi Tanggapi Penangkapan Bos Sritex Iwan Lukminto: Ikuti Proses Hukum

Jokowi Tanggapi Penangkapan Bos Sritex Iwan Lukminto: Ikuti Proses Hukum

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 21 Mei 2025 18:54 WIB
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ketika ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (5/5/2025).
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menanggapi penangkapan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Begini katanya.

Jokowi menilai penangkapan bos Sritex oleh Kejagung itu sudah sesuai proses hukum. Sebagai masyarakat tentunya harus mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada, sebagai masyarakat," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum tentunya sudah mempunyai fakta dan bukti.

"Pasti, tindakan pengakuan hukum pasti ada fakta, ada buktinya, kita ikuti saja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengungkapkan Kejagung menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) malam. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho.

Widhi mengatakan, Kejagung sempat transit di kantor Kejari Solo saat agenda penangkapan berlangsung. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberi informasi detail terkait penangkapan.

"Yang Setiawan (Iwan Setiawan Lukminto). Mereka datang ke sini minta tempat sambil menunggu pesawat. Kejadian tadi malam itu terkait dengan itu jangan disalahartikan, sependek sepengetahuan saya itu kan itu dari Kejaksaan Agung. Jadi sebenarnya itu terkait dengan kegiatan teknisnya, saya belum bisa ngasih informasi secara detail karena itu kewenangan dari Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan di kantor Kejari Solo, Rabu (21/5).

Ia mengatakan, Kejagung transit mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Setelah itu, pihak Kejagung langsung menuju bandara.

Sementara itu, dilansir detikNews, sebelumnya Kejagung mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit bank ke Sritex.

"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (1/5).

Ditanya mengenai identitas bank yang dimaksud, Harli belum dapat mengungkap. Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.

"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," ujarnya saat itu.




(rih/apu)


Hide Ads