Komplotan Penggelapan Kendaraan Modus DC di Magelang, 6 Ditangkap 3 Buron

Komplotan Penggelapan Kendaraan Modus DC di Magelang, 6 Ditangkap 3 Buron

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 21 Mei 2025 16:29 WIB
Polresta Magelang jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan motor berkedok debt collector, Rabu (21/5/2025).
Polresta Magelang jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor berkedok debt collector, Rabu (21/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang - Polresta Magelang menangkap komplotan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus debt collector (DC). Petugas menangkap enam orang dan masih memburu tiga pelaku lainnya.

Keenam tersangka ini terdiri pria inisial AM (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang; AS (47) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang; GA (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang; MM (26) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang; NN (24) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang; dan NN (40) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan 6 orang tersangka. Di mana 5 orang berperan sebagai debt collector dan satu orang berperan sebagai penadah atau Pasal 480," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (21/5/2025).

Polresta Magelang jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan motor berkedok debt collector, Rabu (21/5/2025).Polresta Magelang jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor berkedok debt collector, Rabu (21/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Herbin menjelaskan kronologi kasus berawal pada Rabu (12/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban seorang laki-laki warga Borobudur bersama ibunya mengendarai sepeda motor Honda Beat AA 5756 BA akan menuju rumah saudaranya di Salaman. Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh empat orang.

"Sepeda motor korban dipepet oleh 4 orang, 2 orang laki-laki (tersangka GA dan MN) mengendarai Yamaha NMax. Kemudian, 2 orang lagi yang ikut memepet naik sepeda motor Vario (tersangka AM dan RH)," sambung Herbin.

Saat itu para pelaku mengaku sebagai debt collector dari salah satu kantor leasing. Mereka menyebut korban telah terlambat mengangsur selama tiga bulan.

"Saat itu korban sempat menanyakan surat tugas kepada para pelaku. Para pelaku menjawab surat tugas ada di dalam tas. Kemudian, meminta korban menunjukkan STNK dan surat perjanjian kredit motornya (di rumah). Akhirnya, korban dibonceng salah satu pelaku menuju rumahnya untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan," imbuh Herbin.

Setelah itu, korban diajak menuju belakang salah satu swalayan yang berada di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Mereka diajak menuju lokasi untuk berdiskusi.

"Para pelaku memaksa korban untuk melunasi tunggakan kreditnya. Kemudian, datang rekan-rekan pelaku berjumlah kurang lebih 10 orang. Korban pun menyatakan tidak sanggup dan diminta menyerahkan sepeda motor beserta STNK dan surat perjanjian kredit. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 1 juta oleh para pelaku untuk ongkos pulang," katanya.

Satu minggu setelah kejadian, kata Herbin, korban mendatangi pihak leasing untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang ditarik. Ketika itu, pihak leasing menyampaikan jika sepeda motornya tidak ada.

"Pada tanggal 16 Mei 2025, korban melaporkan ke Polresta Magelang. Setelah melakukan penyelidikan mengamankan para pelaku. Hasil pemeriksaan, kendaraan Honda Beat tidak diserahkan ke pihak leasing, tapi dijual kepada penadah (tersangka NN)," ujarnya.

Dari penyelidikan ini, katanya, didapatkan buku catatan dari pihak penadah.

"Ada ratusan kendaraan yang akan kita kembangkan dalam penyelidikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, kata Herbin, ada 9 tersangka, 6 sudah berhasil diamankan dan 3 lagi orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun dari 6 tersangka ini memiliki peran-peran yang berbeda-beda.

"Tersangka AM perannya mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi. AS perannya ikut memberhentikan kendaraan korban, GA peran ikut mengejar dan mengajak korban ke belakang (swalayan). Tersangka MM perannya mencocokkan nomor mesin dengan data yang muncul di aplikasi. Kemudian, tersangka MN perannya memboncengkan ibu korban dan RH ikut mengejar korban serta mengecek nomor rangka serta mesin," ujar Herbin.

"Tersangka AT, SH dan RH sebagai DPO," katanya.

Barang bukti yang diamankan ada 13 unit kendaraan bermotor. Terdiri dari 10 sepeda motor dan 3 mobil.

"Atas perbuatan para tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka NN sebagai penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.


(rih/dil)


Hide Ads