Seorang pria berinisial AU (40) warga Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi lantaran menganiaya pegawai bank saat ditagih utang. Korban yang merupakan seorang wanita berinisial LR (26) langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku diamankan pada Jumat (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kami amankan seorang pria berinisial AU yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban seorang wanita," kata Rithas dalam keterangannya yang diterima detikJateng, Senin (19/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Kamis (8/5) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu korban selaku karyawan dari sebuah bank datang ke rumah pelaku untuk melakukan penagihan utang milik istri pelaku yang sudah menunggak angsuran selama dua bulan.
"Kemudian pelaku marah kepada korban dengan nada tinggi," terang Rithas.
Lalu pelaku tiba-tiba keluar dari arah dapur langsung menghampiri korban kemudian menampar ke arah pipi korban sebanyak satu kali. Selanjutnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
"Pelaku kembali lagi ke arah dapur sambil mengeluarkan kata umpatan yang tidak pantas. Ia sempat mengejek kondisi tubuh korban dan mengancam akan menggorok korban," jelasnya.
Selanjutnya korban ditendang oleh pelaku mengenai lutut kaki sebelah kanan. Setelah itu pelaku pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok lalu mengayunkan golok tersebut ke arah korban.
"Korban yang merasa terancam keselamatannya berlari meminta tolong ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang Polresta Banyumas," ungkap Rithas.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah golok beserta sarung golok, satu buah Milky Box warna biru dan satu buah helm merek GM warna hitam. Pelaku AU disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.
"Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(rih/dil)