Duo Maling Gasak Emas 20 Gram dan Motor Milik Tetangga di Temanggung

Duo Maling Gasak Emas 20 Gram dan Motor Milik Tetangga di Temanggung

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 19 Mei 2025 14:40 WIB
Dua pelaku pencurian perhiasan emas dan sepeda motor yang ditangkap Reskrim Polres Temanggung,Β Senin (19/5/2025).
Dua pelaku pencurian perhiasan emas dan sepeda motor yang ditangkap Reskrim Polres Temanggung,Β Senin (19/5/2025). Foto: Dok. Humas Polres Temanggung
Temanggung -

Satreskrim Polres Temanggung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Dalam kasus ini korban kehilangan emas seberat 20 gram dan sepeda motor hingga mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Pencurian tersebut terjadi di rumah inisial H pada Kamis (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AK (30) dan NS (38), keduanya warga Tlahab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka ternyata tetangga korban dan merupakan residivis kasus pencurian," kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Didik mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka berawal AK menyuruh NS untuk melakukan pencurian di rumah korban. Ketika itu, AK memboncengkan NS, kemudian AK memantau NS melalui handphone sambil mengawasi lokasi.

ADVERTISEMENT

"Pada pukul 05.00 WIB, setelah pemilik rumah bersama istrinya pergi ke ladang dan rumah dalam keadaan kosong. Tersangka NS yang sebelumnya sudah bersembunyi di samping rumah masuk (rumah korban) dengan cara merusak kusen jendela, kemudian mencongkel pintu tengah menggunakan bendo milik korban," kata Didik.

Setelah berhasil masuk rumah, katanya, tersangka NS masuk ke kamar korban mengambil BPKB dan STNK sepeda motor yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, NS juga mengambil perhiasan korban terdiri gelang dan beberapa cincin dengan total seberat 20 gram.

"Setelah mendapatkan sepeda motor (Honda Beat) berikut BPKB dan STNK serta perhiasan emas milik korban, tersangka juga mengambil HP milik korban yang berada di meja," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke petugas. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, Kamis (24/4).

"Tersangka NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tersangka AK dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads