Seorang pemuda berinisial GF (23) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi. GF tega menganiaya kekasihnya berinisial FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan gegara terbakar cemburu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan penganiayaan ini dipicu akibat Story WhatsApp. Korban mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya setelah dianiaya oleh pelaku.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di rumah pelaku. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya," kata Galih dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika FP membuat story WhatsApp. Lalu ada seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsApp korban.
"Meskipun pesan tersebut dihapus, balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF, yang kemudian terbakar cemburu," terangnya.
Pertengkaran pun terjadi. GF disebut langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka sobek. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali dan bagian punggung.
"Kemudian pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol," jelasnya.
Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Utara. Saat diperiksa korban mengaku kerap dianiaya oleh pelaku
"Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(aku/aku)