5 ABG Demak Ditangkap Usai Ngamuk Hajar Pemotor Pakai Kayu dan Batu

5 ABG Demak Ditangkap Usai Ngamuk Hajar Pemotor Pakai Kayu dan Batu

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 13 Mei 2025 14:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan. (dok detikcom)
Demak -

Lima pemuda diamankan satuan Reskrim Polres Demak karena tiba-tiba menganiaya orang di tengah jalan. Para pelaku ternyata remaja yang masih di bawah umur.

Mereka berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15) yang merupakan warga Mranggen Kabupaten Demak. Penganiayaan yang mereka lakukan terekam CCTV dan sempat beredar di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, peristiwa yang terjadi hari Senin (5/5/2025) pekan lalu itu terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak pada pukul 13.30 WIB. Awalnya ada tujuh siswa-siswi berpakaian seragam putih abu-abu yang saling berboncengan dengan empat motor hendak menyeberang di perempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian datang satu motor yang dinaiki dua orang datang dan langsung berhenti. Si pembonceng turun dengan mengangkat kayu panjang dan menghantamkan ke siswa SMA yang hendak menyeberang. Tidak lama datang rombongan lain menyerang bahkan ada yang menghantamkan batu. Para siswa SMA yang diserang itu kemudian tancap gas menyelamatkan diri.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan penyelidikan kemudian dilakukan. Anggotanya akhirnya menangkap para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan Sani FD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak," kata Kuseni dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Kuseni menjelaskan usai kejadian para pelaku kabur ke arah Mranggen. Sementara korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang menimpanya. Korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polres Demak.

"Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain batu, balok kayu, jaket dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya," tegasnya.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menambahkan alasan para remaja itu beraksi adalah karena suara motor korban. Pelaku merasa korban memainkan gas motor saat berpapasan.

"Pengakuan pelaku jengkel karena korban bleyer-bleyer gas motor saat bertemu, sehingga mengejar korban sampai di perempatan pelaku melakukan pemukulan dengan kayu dan batu," kata Ari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.




(ahr/ahr)


Hide Ads