Gasak Duit Rp 30 Juta di Warung Milik Mantan Bos, Pemuda Tegal Ditangkap

Gasak Duit Rp 30 Juta di Warung Milik Mantan Bos, Pemuda Tegal Ditangkap

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 13 Mei 2025 13:55 WIB
Ilustrasi maling
Ilustrasi pencurian. Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Tegal - Sebuah warung makan di Tegal Barat, Kota Tegal, dibobol maling yang menggasak uang puluhan juta rupiah. Ternyata pencuri di warung makan itu adalah mantan karyawan di warung makan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang telah kehilangan uang di tempat usahanya pada awal Mei lalu. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dengan mendasari bukti-bukti yang ada di lokasi, polisi mengungkap dugaan keterlibaran bekas orang dalam atau mantan karyawan rumah makan. Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut dan segera mencari keberadaannya," kata Kapolres Tegal Kota, Selasa (13/5/2025).

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya," terang Kapolres.

Tersangka yang ditangkap adalah saudara MS (25) warga Kabupaten Tegal. Pelaku merupakan mantan karyawan rumah makan yang dicurinya.

"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal. Dia mantan karyawan rumah makan itu," imbuhnya.

Dalam aksinya, tersangka masuk dengan cara memanjat pagar belakang dan keluar melalui tempat yang sama. Dari rumah makan itu pelaku membawa kabur uang Rp 30 juta yang disimpan di dalam laci.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban ARN (38) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja rumah makan miliknya di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

"Dan atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pemerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads