Beraksi 7 Kali di Boyolali, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Beraksi 7 Kali di Boyolali, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 09 Mei 2025 17:41 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Boyolali -

Seorang maling spesialis rumah kosong berhasil ditangkap Polres Boyolali. Pelaku yang merupakan warga Solo itu diketahui sudah berulang kali mencuri di beberapa tempat di Boyolali.

"Ini (pelaku) menyasar pada rumah kosong," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (9/5/2025).

Tersangka yakni Pamungkas Setyawan (35) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta. Dia ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, di rumahnya saat sedang santai menonton TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosyid, pelaku selalu memastikan bahwa rumah yang disasarnya tidak berpenghuni. Pelaku memiliki cara tersendiri untuk memastikan bahwa rumah sasarannya dalam kondisi kosong.

"Untuk memastikan rumah itu kosong, tersangka ini mengetuk pintu rumah. Ketika ternyata ada pemilik rumah, dia pura-pura tanya alamat," beber dia.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan bahwa pelaku sudah berkali-kali mencuri di wilayah Boyolali. Berdasarkan pemeriksaan, maling itu sudah beraksi di tujuh TKP tersebut yakni di wilayah Kecamatan Ngemplak, Banyudono, Teras dan Nogosari.

Di salah satu aksinya, pelaku menguras harta di rumah korban bernama Edi Wiyono (45) warga Ngangkruk, Keyongan, Nogosari, Boyolali. Pencurian itu terjadi pada 31 Maret 2025 lalu. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat Idulfitri.

"Modus melakukannya yaitu pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat Id. Kemudian pelaku masuk dengan mencongkel jendela dan kemudian masuk ke dalam rumah," jelasnya.

Pencurian itu baru diketahui saat korban dan keluarga pulang. Mengetahui pintu sudah tidak terkunci dan dalam rumah acak-acakan. Akhirnya kejadian pencurian itu dilaporkan ke Polsek Nogosari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari rumah korban ini pelaku berhasil mencuri 3 handphone (HP), perhiasan dan uang tunai. Nilai kerugiannya sekitar Rp 25 juta," ungkap dia.

Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada tersangka ini. Akhirnya, petugas berhasil menangkapnya di Pasar Kliwon, Solo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.




(ahr/afn)


Hide Ads