Polres Boyolali berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian spesialis sekolah dan kantor desa yang telah beraksi 17 kali. Pelaku ternyata masih punya hubungan keluarga berupa pakde dan keponakan.
"Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Balai Desa Kemusu dan SDN 1 Kemusu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada para wartawan, Jumat (9/5/2025).
Ada dua orang pelaku yang diidentifikasi petugas dalam kasus curat di Kemusu itu. Saat ini satu orang yang telah berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku SA (20) dan RO (50), yang telah diamankan (ditangkap) SA. Sedangkan RO (masih) DPO (daftar pencarian orang). RO ini residivis," jelasnya.
Keduanya merupakan warga Banyusri, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Keduanya merupakan pelaku pencurian di Balai Desa Kemusu dan SDN 1 Kemusu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali yang terjadi pada 29 April 2025 lalu.
Saat beraksi pelaku masuk ke balai desa maupun sekolah yang menjadi incarannya dengan cara mencongkel jendela dan merusak kunci gembok. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mengambil barang-barang yang ada.
Rosyid menyebut dari kantor Balai Desa Kemusu, pelaku berhasil menggasak satu unit monitor PC, satu unit Laptop, dua komputer dan satu unit proyektor. Nilai kerugian sekitar Rp 55,8 juta.
Lalu dari SDN 1 Kemusu, pelaku berhasil mencuri dua laptop, satu unit proyektor, dan printer dengan nilai kerugian sekitar Rp 27,3 juta. Sehingga nilai total kerugian dari dua TKP itu sekitar Rp 83,1 juta.
Selain beraksi di Kemusu tersebut, kedua pelaku juga melakukan pencurian di SMPN 2 Juwangi. "Pelaku juga melakukan pencurian di sekolah-sekolah yang ada di (Kecamatan) Juwangi, Wonosegoro, Klego," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku ternyata melakukan pencurian dengan pemberatan di 17 TKP. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi membobol perkantoran maupun sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan mengembang 17 TKP," jelas Rosyid.
Dalam beraksi, pelaku SA bersama Pakdenya RO, menggunakan sepeda motor dengan membawa bronjong di belakang untuk membawa barang hasil curian. Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Sedangkan RO kini masih dalam pengejaran petugas.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu pelaku SA, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Boyolali dengan sasaran balai desa dan sekolah. Dia juga mengaku bahwa RO merupakan pakdenya.
"Dia (RO) Pakde saya," kata SA.
Dalam setiap aksi, SA mengaku diberi imbalan pakdenya Rp 500 ribu. Jika barang curian sudah terjual, dia akan mendapat tambahan uang lagi.
SA mengaku ikut mencuri pakdenya karena faktor ekonomi untuk keluarganya. Selain untuk orang tua dan kakek-neneknya, juga untuk membayar utang.
"Karena perekonomian, butuh dana untuk ibu dan simbah di rumah, buat bayar utang juga," ucapnya.
SA pun mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Kejadian ini juga akan terus diingatnya agar tak melakukan pencurian lagi.
Atas perbuatannya SA dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dia terancam hukuman bui maksimal 7 tahun.
(ams/apu)