Korupsi Pengadaan Tanah Rp 237 M di Cilacap, Eks Direktur PT RSA Ditahan

Korupsi Pengadaan Tanah Rp 237 M di Cilacap, Eks Direktur PT RSA Ditahan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 30 Apr 2025 20:26 WIB
Mantan direktur PT RSA ditahan Kejati Jateng karena dugaan korupsi di Cilacap senilai Rp 237 miliar, Rabu (30/4/2025).
Mantan Direktur PT RSA ditahan Kejati Jateng karena dugaan korupsi di Cilacap senilai Rp 237 miliar, Rabu (30/4/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang mantan direktur sebuah perusahaan di Cilacap ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi. Tersangka berinisial ANH itu disebut merugikan negara Rp 237 miliar karena menjual tanah milik yayasan ke perusahaan daerah.

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ANH merupakan mantan direktur PT RSA yang dijerat dalam kasus pidana korupsi pembelian tanah di Cilacap. Perkaranya terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2024.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka ANH. Tersangka adalah mantan direktur PT RSA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah 700 hektare di Cilacap yang dibeli PT CSA," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan perusahaan milik tersangka memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan sebuah yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun ternyata aset tanah itu justru dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.

"Perusahaan (PT RSA) yang diharapkan bisa kelola tanah milik yayasan tersebut sehingga bisa berkontribusi, tapi aset itu dijual. Intinya PT CSA melakukan pembelian tanah dengan PT Rumpun yang direkturnya ANH. Setelah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA," jelas Lukas.

ADVERTISEMENT

"(Tanah tidak bisa dimiliki PT CSA) Karena pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik dikuasai Kodam lewat Yayasan Diponegoro," imbuhnya.

Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang.

"Kerugian negara estimasi sekitar Rp 237 miliar," tegasnya.




(ahr/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads