Cabuli Siswi di Kelas 21 Kali di Dalam Kelas, Guru Agama di Sragen Ditangkap

Cabuli Siswi di Kelas 21 Kali di Dalam Kelas, Guru Agama di Sragen Ditangkap

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 06 Mei 2025 19:48 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: iStock
Sragen -

Guru pendidikan agama di SD Masaran WAN (25) diduga mencabuli salah satu muridnya yakni yang masih berusia 8 tahun sebanyak 21 kali. WAN melakukan aksi bejatnya itu sejak Oktober 2024.

Kapolres Sragen, AKBP, Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku melakukan aksinya saat jam pelajaran di sekolah. Perbuatan itu akhirnya diketahui keluarga korban pada 30 April 2025.

"Kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan dari ibunya korban di tanggal 30 April 2025. Kemudian, dari pengaduan itu kita melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2924).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan diketahui, korban yang masih kelas 2 SD itu sudah dicabuli sebanyak 21 kali. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 22 April 2025.

"Profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar. Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kita lakukan terungkap fakta bahwa sudah 21 kali tersangka pelaku ini melakukan pencabulan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Petrus mengatakan, pelaku sempat mencoba mengulangi lagi aksi bejatnya itu pada Selasa (29/4) namun gagal lantaran korban berteriak.

"Yang terakhir itu di tanggal 22 April 2025. Tanggal 29 April di hari Selasa karena pelaku ini mengisi pelajaran agama itu di hari Selasa setiap minggunya. Gagal karena korban menjerit, berteriak," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, WA selalu meminta siswanya mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Pada saat LKS dibagikan kemudian kemudian pelaku menghampiri korban dan duduk di samping kiri korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," lanjutnya.

Pelaku yang mendekati korban kemudian memaksa korban untuk memegang alat vitalnya. Dalam aksinya yang terakhir korban berteriak sehingga kejahatan itu terbongkar.

Menurutnya, motif pelaku melakukan pencabulan itu lantaran sering menonton video porno. Dan terobsesi terhadap korban.

"Motif pelaku ini adalah karena terobsesi kepada korban yang mana obsesi itu diakibatkan oleh seringnya menonton video porno yang diakses oleh si pelaku," urainya.

Petrus mengungkapkan WAN dijerat dengan 82 ayat 1 junto, pasal 76 huruf E besar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.




(ahr/apu)


Hide Ads