Pemuda berinisial IR (27) warga Kelurahan Siswodipuran, Kabupaten Boyolali ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. IR kembali ditangkap usai keluar dari Nusakambangan beberapa waktu lalu.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan IR merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Tersangka keluar dari penjara di Pulau Nusakambangan pada bulan Februari tahun ini.
"Jadi ini adalah residivis kasus narkoba juga. Tersangka baru keluar dari Nusakambangan pada bulan Februari kemarin setelah dihukum 13 tahun," kata Rudi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, IR ditangkap saat membawa sabu seberat 63 gram. Rudi mengatakan IR bertugas untuk mengambil barang dan meletakkannya di suatu tempat yang telah ditentukan.
"Dia diimingi-imingi upah Rp 4 juta setiap kali transaksi. Dia bertugas mengambil dan meletakkan barang tersebut di tempat yang ditentukan. Dan barang bukti yang kita amankan sebesar 63 gram sabu-sabu," terangnya.
Sementara itu dari pengakuan IR, ia menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Dia mengaku mengambil barang di Semarang dan diminta agar dibawa ke Cilacap.
"Saya butuh uang jadi ambil. Karena alasan ekonomi," kata IR yang dihadirkan dalam jumpa pers.
"Saya disuruh ambil dari Semarang ke Cilacap naik motor, terus baliknya naik kereta api. Saya pekerjaannya sebagai buruh," ujar dia.
Selain mengungkap kasus ini, Sat Res Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap 28 kasus narkoba selama bulan Januari hingga awal Mei. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, 17 kasus narkotika dengan 23 tersangka, 3 kasus piskotropika dengan 3 tersangka dan penyalahgunaan obat-obatan 8 kasus dengan 10 tersangka.
(afn/apl)