Predator seks asal Jepara berinisial S ternyata sengaja menyewa kos per jam saat memperkosa korbannya. Kamar kos itu disewa dengan harga Rp 30 ribu per jamnya.
Pelaku menyewa kamar kos yang berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sedangkan dia merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Jarak kos dengan rumah pelaku sekitar 14 kilometer atau waktu tempuh 22 menit.
"Sewa kos hanya beberapa jam dan berapa ribu rupiah, para korban rata-rata dicabuli di kosan dan hotel tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, lewat pesan singkat, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Tim dari Bareskrim Polri sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus predator seks dengan korban 31 anak di Kabupaten Jepara itu. Polisi menemukan bercak sperma di kamar kos itu.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat salah satu orang tua korban melihat percakapan mencurigakan di ponsel anaknya yang rusak. Hal itu kemudian diketahui dan ternyata korbannya berjumlah 31 anak yang diminta membuat video vulgar dan lima diantaranya dicabuli langsung.
Artanto sebelumnya juga mengungkap modus pelaku yaitu memanfaatkan aplikasi Telegram. S menggunakan foto pria ganteng dan menggunakan fitur pencarian teman. Setelah mendapatkan korban dan sudah merasa nyaman berkomunikasi, pelaku meminta pindah ke aplikasi WhatsApp.
"Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menjaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (2/5).
Dengan bujuk rayu, S meminta korban mengirim foto vulgar dengan fitur sekali lihat. Namun ternyata pelaku bisa menyimpan foto tersebut yang kemudian digunakan untuk mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya maka foto itu akan disebar.
"Konten itu digunakan pelaku untuk mengancam korban untuk membuat konten-konten sesuai perintah dari tersangka. Saat korban tidak mau membuat konten sesuai perintah, akan diancam, akan disebar ke teman-temannya. Korban kan anak, takut, maka mengikuti perintah tersangka. Korban 31 anak, 5-6 diajak bersetubuh," jelas Artanto.
Sementara itu, pelaku S mengaku beraksi sejak Oktober 2024 lalu. Dia menyebut korbannya rata-rata kelas 2 SMA.
"Di sini (kamar kos) Oktober dan bulan Desember. Ada dua korban, kelas 2 SMA semua. Orang Jepara," kata S kepada wartawan di lokasi, Sabtu (3/5).
Dia pun mengungkap harga sewa harian kamar yang dia gunakan untuk memperkosa korbannya. "Nyewa (kosan) Rp 30 ribu per jam," sambungnya.
(ams/dil)