Detik-detik Ngeri Dwi Tewas Dicekik Lalu Dicor Usai Minta Dinikahi

Detik-detik Ngeri Dwi Tewas Dicekik Lalu Dicor Usai Minta Dinikahi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 02 Mei 2025 16:39 WIB
TKP wanita tewas dicor di pekarangan rumah warga di Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Tampak area penemuan mayat kini sudah digaris polisi.
TKP wanita tewas dicor di pekarangan rumah warga di Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Tampak area penemuan mayat kini sudah digaris polisi. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Wonogiri -

Dwi Hastuti (48) tewas di tangan pacarnya JNS (34), warga Desa/Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri gegara minta dinikahi. JNS pria beristri itu menolak menikahi korban dan justru membunuhnya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menerangkan kasus berawal saat korban mencari pelaku di rumah ayahnya pada Februari 2025 lalu. Saat itu, Dwi meminta JNS menikahinya.

"Dengan berjalannya waktu, di bulan Febuari (2025), korban bertemu dengan tersangka untuk meminta agar dinikahi. Di sinilah ada pemikiran lain, pikiran yang membuatnya tidak nyaman, karena dia khawatir ketahuan dengan kegiatan perselingkuhannya," jelas Jarot saat ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu juga tanggal 11 Febuari itu, di rumah orang tersangka, korban dicekek, kemudian terjatuh dan kepalanya terbentur sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ia dan korban sudah saling mengenal sejak Oktober 2024. Bahkan, keduanya sudah kumpul kebo.

ADVERTISEMENT

"Keduanya mengenal di bulan Oktober 2024, berlanjut menjadi pasangan kekasih. Kemarin saya tanya, sudah melakukan kehidupan seperti suami istri," kata Jarot, saat ditemui awak media di Mapolres Wonogiri.

Korban merupakan ibu rumah tangga, sementara pelaku berprofesi sebagai sopir. Saat saling mengenal itu, tersangka ternyata sudah memiliki anak dan istri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo (tengah), didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo (kanan), dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo, di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo (tengah), didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo (kanan), dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo, di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menambahkan jenazah sempat diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo, dan saat ini jenazah sudah dikebumikan. Agung membantah jika korban ingin dinikahi oleh tersangka karena hamil.

"Hasil autopsi penyebab kematiannya adalah luka di kepala ada, karena dibekap itu mati lemas. Jadi ada beberapa kemungkinan, antara terbentur korban langsung meninggal atau dari bekapannya itu. Hasil autopsi tidak ada kehamilan pada korban," kata Agung.

Korban dilaporkan hilang ke polisi pada 11 Febuari 2025 lalu. Jasad korban baru ditemukan pada Kamis (1/5).

"Pengungkapan 2,5 bulan ini, setelah kita mendapati laporan kehilangan itu, kita lakukan serangkaian penyelidikan. Kita intai setiap harinya mencari keberadaan korban. Dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, scientific crime investigation, kita mengarah ke dugaan orang terdekatnya dari korban. Kita melangkah ke orang tua korban, ada saksi yang melihat tersangka pernah mampir ke rumah orang tuanya," jelasnya.

Penyelidikan polisi kemudian mengerucut kepada tersangka. Dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada di dekat tersangka, didapati korban sudah dikubur di pekarangan belakang rumah ayah tersangka, berinisial G.

Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam yang dicor itu. Usai cor dibongkar, ditemukan kartu identitas, dan jasad korban.

"Pada waktu kita gali kuburan setelah cor itu ditemukan tas korban berinisial kartu identitas korban, ATM. Kondisi jenazah cenderung masih utuh, karena mungkin dibungkus plastik itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pria itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetus pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukkan ke Pasal 338 dulu," ucap Jarot.




(apu/ams)


Hide Ads