Pengakuan Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

Pengakuan Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 02 Mei 2025 15:23 WIB
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor, JNS, saat diperiksa di Polres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor, JNS, saat diperiksa di Polres Wonogiri, Jumat (2/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Wonogiri -

Pelaku pembunuhan dengan korban seorang wanita yang mayatnya dicor di Wonogiri ditangkap polisi. Begini pengakuan pelaku, pria inisial JNS (34).

Pelaku merupakan warga Dukuh Brono, Desa/Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Korban wanita bernama Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pada 11 Februari lalu setelah keduanya sempat cekcok. Pelaku mengaku ada alasan dia membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri. Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta," kata JSN kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).

Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik. Setelah korban tewas, pelaku menguburkan jasad korban. Lokasinya di pekarangan belakang rumah ayah pelaku.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengaku dalam aksi pembunuhan hingga mengubur korban dilakukan seorang diri.

"Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan korban dinyatakan hilang pada 11 Februari lalu. Pada hari itu, korban dibunuh di rumah orang tua pelaku berinisial G.

"Tersangka dengan korban datang ke rumah G untuk membicarakan masalah (korban) yang meminta kawin. Di sana terjadi cekcok, pengakuan tersangka setelah cekcok kemudian tersangka khilaf. Kemudian mencekik dan membekap korban, lalu korban jatuh dengan kepala korban membentur fondasi di belakang rumah tersebut," kata Agung.

Saat pembunuhan terjadi, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sejauh ini polisi masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," jelasnya.

Polisi juga masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Pasalnya, mobil korban sempat digadaikan. Agung mengatakan, motif utamanya adalah korban meminta untuk dinikahi.

"(Mobil korban) Digadaikan betul, tapi pendorongnya apakah ada soal itu, kami masih belum menemukan terkait dorongan alasan itu untuk motif pembunuhan. Mobil sudah kita amankan. Digadaikan ke seseorang, (nilainya) kami masih dalami," terangnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menambahkan pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetus pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," kata Jarot.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads