Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, menyebut Jokowi tidak memiliki iktikad baik jika tidak hadir dalam sidang mediasi. Pihaknya akan menunggu Jokowi hadir langsung dalam sidang mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan Taufiq ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
"Kalau pertemuan pertama dan kedua tidak datang, boleh dikatakan para pihak itu tidak beriktikad baik. Jadi iktikad baik itu menunjukkan dengan datang undangan pengadilan dalam mediasi," kata Taufiq saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 7 dan Pasal 17, mediasi harus dilakukan in person atau yang bersangkutan. Saya sebagai penggugat menggugat Pak Jokowi tentu beliau harus hadir sendiri," sambungnya.
Pada sidang mediasi pertama ini, Jokowi diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB di PN Solo dan dilakukan secara tertutup.
"Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia (Jokowi) tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik. Yang kedua, apa yang menjadi keinginan, keheranan masyarakat belum terjawab karena harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Yang ketiga, siapa pun yang pernah kuliah entah selesai atau tidak apalagi kalau memiliki ijazah dia akan bangga," jelasnya.
Konfirmasi Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membantah jika kliennya tidak mempunyai iktikad baik. Pasalnya, Jokowi telah memberikan kuasa kepadanya untuk proses penyelesaian sengketa pada tahap mediasi perkara ini.
"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik," kata Irpan.
Dalam sidang mediasi pertama ini, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan. Sebab tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan jelas-jelas akan dia tolak.
Irpan mengatakan, terkait soal menunjukkan ijazah asli Jokowi, dia menilai dokumen tersebut merupakan hal pribadi seseorang yang harus dihormati dan dilindungi.
"Jika ada suatu kewenangan untuk meminta seseorang supaya memperlihatkan dokumen pribadi yang dimiliki, hakim perdata sekalipun tidak ada kewenangan seperti itu. Justru hakim pidana punya kewenangan. Tapi hakim perdata dalam proses mediasi, mediator sebagai fasilitator untuk memfasilitasi kedua belah pihak, dan keputusan sepenuhnya diserahkan kedua belah pihak. Sehingga tidak mungkin mediator memerintahkan pihak tergugat untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan penggugat supaya memperlihatkan dokumen-dokumen yang dituntut penggugat," pungkasnya.
(apu/rih)