Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang mediasi gugatan soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jalannya sidang akan dilakukan secara tertutup.
"Hari ini jadwal mediasi untuk perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Untuk pelaksanaannya tertutup," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat dihubungi awak media, Rabu (30/4/2025).
Perkara ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya sekitar jam 10.00 WIB," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang mediasi ini akan dipimpin oleh hakim mediator Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H. Dia diminta pihak penggugat Muhammad Taufiq untuk menjadi mediator dalam sidang pertama. Permintaan itu disetujui para tergugat.
Bambang Ariyanto mengatakan, Adi merupakan mediator nonhakim yang sudah terdaftar di PN Solo.
"Penetapan tadi, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono. Dan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penetapan tersebut," kata Bambang, kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4).
Sesuai Perma itu, mediasi diberikan tenggang waktu selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 10 hari jika para pihak meminta diperpanjang.
Proses mediasi boleh dilakukan di dalam atau di luar PN Solo. Namun dalam perkara ini, disepakati mediasi dilakukan di PN Solo.
"Jika (dalam mediasi) tercapai perdamaian, sifatnya bisa inkrah. (Kalau tidak ada kesepakatan) Dilanjutkan dengan proses persidangan sampai vonis," ucapnya.
"Prof Adi nonhakim. Beliau sudah bersertifikat, dan sudah terdaftar di PN Solo sebagai mediator nonhakim. Background-nya dosen di UNS," pungkasnya.
(rih/apu)