Kuras Duit-Emas di Rumah Kosong, 3 Maling Asal Dukun Magelang Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 21:47 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah. Foto: Edi Wahyono
Magelang -

Tim Resmob Polresta Magelang menangkap tiga maling spesialis rumah kosong. Mereka ditangkap usai menggasak uang puluhan juta rupiah, emas antam, dan sejumlah perhiasan emas di rumah warga Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun.

Pencurian tersebut menimpa korban bernama Rida Ridiana (29) warga Dusun Dukuh, Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Minggu (9/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, korban pergi ke Jogja dan rumahnya dalam keadaan kosong.

Korban baru mengetahui rumahnya kemalingan pada hari berikutnya setelah pulang dari masjid, Senin (10/3). Saat itu ia hendak menukar uang infak dengan uang yang disimpan di lemari.

Saat itu korban terkejut mengetahui uang tunai miliknya sejumlah Rp 30 juta, emas antam 3 gram, tiga cincin emas seberat 13 gram, dan dua gelang emas seberat 20 gram beserta surat-suratnya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Dukun. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (29/4) dini hari.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DVY (23), DS (23) dan RR (20). Ketiganya warga Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun

"Atas laporan yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk membeli sejumlah barang," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Kawazaki KLX, iPhone 13, dan iPhone 12. Seluruh barang tersebut telah diamankan sebagai bukti.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di rumah Marsidi, Rabu (25/3). Saat kejadian, korban sedang salat tarawih di masjid. Saat pulang, korban kehilangan handphone Samsung Galaxy A13 dan Samsung Galaxy M12, dan uang tunai Rp 120 ribu.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing. DS dan DVY bertindak sebagai eksekutor dan RR bertugas menjual barang hasil curian," kata Herbin.

Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di counter HP Nanda pada bulan April ini. Kini ketiga pelaku telah ditahan.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," ujar Herbin.

"Kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.



Simak Video "Video: Melihat Kemeriahan Grebeg Gethuk di Magelang"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork