Pria inisial EA (35) warga Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena mencuri sejumlah perhiasan emas milik tetangganya. Total perhiasan yang digasak maling itu sekitar 31 gram atau sekitar Rp 45 juta.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan EA beraksi sendirian di rumah tetangganya, wanita inisial SS (64), pada Senin (29/9) pukul 04.30 WIB. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal salat subuh berjamaah di musala.
Adapun perhiasan yang digondol tersangka dari rumah korban di antaranya lima cincin emas, dua gelang emas, dan satu giwang emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial EA (35). Satu orang, pelaku tunggal, yang melakukan pencurian di rumah korban," kata Herbin dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (7/10/2025).
"(Korban) Sepulang dari salat subuh berjamaah, sekitar pukul 05.30 WIB, masuk kamar mendapati pintu terbuka, dan melihat pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka," sambungnya.
Kemudian korban mengecek perhiasan emasnya di lemari dan rak tv. Ternyata perhiasannya sudah raib. Begitu pula satu jam tangan miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kehilangan perhiasan sekitar 31 gram emas dengan nominal kurang lebih Rp 45 juta," ujar Herbin.
Modus operandi tersangka, kata Herbin, mencari sasaran atau rumah warga yang kosong. Kemudian dia masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik adalah 8 lembar nota pembelian emas dengan berat 31,5 gram. Kemudian handphone Redmi, obeng dengan panjang 22 cm, uang tunai Rp 1 juta, 1 gelang emas, 2 cincin, 1 potong gelang emas, 1 cincin motif rantai dan 3 buah giwang atau anting-anting," ungkap Herbin.
"Atas perbuatan tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Herbin.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dia (pelaku) motifnya karena ekonomi, anaknya sakit tidak ada berobat sehingga nekat melakukan pencurian. Yang sudah dijual sebanyak 6 gram sehingga kita sita uang Rp 1 juta hasil penjualan dan sisanya kami sita dari pembeli emas," kata La Ode.
(dil/ams)