Kabar seorang santri inisial MB (18) diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, jadi viral di media sosial. Polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini.
Diduga penganiayaan itu terjadi pada Rabu (1/10) lalu. Diduga penganiayaan dilakukan oleh sekitar 12 santri lain. Akibatnya korban sempat menjalani rawat inap di RSUD Muntilan. Keluarga korban lalu meminta bantuan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Magelang.
Pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun pada Jumat (3/10) lalu. Hari ini penasihat hukum korban mendatangi Polsek Dukun untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
![]() |
"Diduga terjadi tindak kekerasan pengeroyokan terhadap korban yang ada di salah satu pondok di wilayah Kabupaten Magelang, khususnya di Dukun," kata Roni Taufik Tafakkur, kuasa hukum korban kepada wartawan di Polsek Dukun, Jumat (10/10/2025).
Roni mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap beberapa terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari pihak penyidik kemarin juga sudah dimintai keterangan beberapa dari pelaku, tetapi masih belum selesai. Masih terus berkembang," ujar Roni.
"Korban sendiri yang dirawat inap (selama 2 hari) di RSUD Muntilan sudah keluar (pulang)," imbuhnya.
Roni menambahkan, menurut pengakuan korban, pelakunya diduga lebih dari 12 orang. Pihak korban berharap proses hukum tetap berjalan.
"Itu yang diakui pada saat (diklarifikasi). Itu ada yang dewasa dan anak-anak (terduga pelaku)," ucap Roni.
Penjelasan Kapolsek Dukun
Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta mengatakan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan maupun pemanggilan saksi-saksi.
"Nanti kalau memang sudah cukup, ya kita lakukan gelar perkara. Informasi dari penyidik, ini baru empat saksi (diperiksa). Santri ya. Korbannya sudah di awal dimintai klarifikasi," kata Setia.
Setia menambahkan, pihaknya sudah melapor ke Polresta Magelang.
"Tentu saja nanti kalau penyidik sudah cukup keterangan dari saksi, kita laporkan ke Polresta (bagaimana) petunjuk selanjutnya. Karena ada diduga pelaku juga anak di bawah umur melibatkan PPA (penyelidikannya)," bebernya.
(dil/apu)