Seorang penadah motor bodong mulai dari curian hingga tarikan debt collector (DC) dibekuk polisi di Kota Magelang. Selain itu disita 38 sepeda motor dengan kondisi yang beragam karena ada yang sudah dipreteli.
Tersangka berinisial DG (41) mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima tahun. Dia mendapatkan motor hasil tarikan debt collector yang dibeli dengan harga murah.
"Motor berasal dari mana, ada beberapa hal yang masih pengembangan penyidikan. Ada motor yang berasal dari DC yang diminta finance-nya yang mencari kendaraannya. Ternyata DC bukan serahkan ke leasing tapi dijual ke pihak tersangka. Kami amankan 38 motor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (28/4/2025).
DG membeli satu motor sekitar Rp 3 juta dari debt collector. Kemudian dia mempreteli spare part motor itu untuk dijual di bengkelnya.
"Modusnya, pelaku membeli sepeda motor seharga Rp 3-4 juta per unit tanpa kelengkapan dokumen. Motor-motor ini kemudian dipreteli," ujar Dwi.
"Proses ini masih terus dikembangkan. Ada keterlibatan beberapa oknum debt collector, tiga orang sudah teridentifikasi, dan sedang dalam proses pemanggilan. Apabila mereka tidak kooperatif, akan kami lakukan tindakan tegas," imbuhnya.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, DG mengaku menyetok motor yang ia beli kemudian mencopoti bagian tertentu sesuai kebutuhan di bengkel. Dia tahu itu motor bodong sehingga nomor mesin pun ia gerinda agar hilang.
"Dipreteli, kalau ada yang minat saya jual satu persatu. Nomor rangka dan mesin digrenda, diilangin," ujar DG.
DG dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polda Jateng untuk mengecek apakah ada kendaraannya di antara barang bukti. Motor bisa diambil gratis asal bisa menunjukkan dokumen kendaraan.
Simak Video "Video: Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim"
(ams/apu)