Sopir mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Magelang, pria berinisial MN (29) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. MN diduga melakukan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kemudian dijual kepada para pengecer.
"Perkembangannya untuk mobil yang terbakar di SPBU Secang itu sudah dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Saat diperiksa, MN mengaku melakukan praktik pembelian BBM itu sejak sekitar 4 bulan. Ia memodifikasi tangki kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan sudah 4 bulan (melakukan pembelian). Iya (mobil), pengakuan baru beli, baru diangsur satu kali. Kemudian dilakukan modifikasi dari tangki (untuk dipindahkan ke jeriken)," jelas Rosyid.
Setelah beli BBM jenis Pertalite di SPBU, kata Rosyid, KM kemudian menjualnya kembali ke pengecer. Ia mendapat keuntungan dari penjualan itu.
"Dijual di pengecer (BBM) daerah Ngablak. Per satu liter dia dapat keuntungan Rp 1.000," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MN disangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 40 angka 8 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Ancaman hukuman penjara 6 tahun denda Rp 60 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil yang mengangkut beberapa jeriken berisi BBM jenis Pertalite terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4). Kebakaran diduga karena korsleting listrik pada mobil.
Penyidik Reskrim Polresta Magelang kemudian menetapkan sopir mobil Toyota Avanza, MN (29) warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak, sebagai tersangka.
(rih/apl)