Sempat Disekap 2 Hari, Korban Penculikan DC Magelang Cuma Diberi Makan Sekali

Sempat Disekap 2 Hari, Korban Penculikan DC Magelang Cuma Diberi Makan Sekali

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 06 Des 2025 16:55 WIB
Sempat Disekap 2 Hari, Korban Penculikan DC Magelang Cuma Diberi Makan Sekali
Polresta Magelang ungkap kasus debt collector menculik ibu-anak, Jumat (5/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Empat Debt Collector (DC) diduga menculik ibu-anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kedua korban dibawa menuju daerah Sleman disekap selama 2 hari, satu malam hanya diberi makan sekali.

Korban NR (44) dan anak laki-laki yang berusia 5 tahun dibawa dari rumahnya pada, Rabu (3/12). Kemudian sebelum sampai lokasi yang dituju daerah Kledokan, Depok, Sleman diajak mutar-mutar kawasan Rindam, Kota Magelang.

Mereka berdua hingga akhirnya sampai di lokasi penyekapan pada Kamis (4/12) dini hari. Kemudian diminta langsung tidur di salah satu kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NR mengatakan, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 10.00 WIB dibelikan nasi bungkus dan diberi minum air putih. Sayangnya, saat itu anaknya tidak mau makan karena nasinya agak keras. Itu menjadi satu-satunya makan yang diberi oleh penculik.

"Cuman sekali (dikasih makan) sampai pulang nggak dikasih lagi. Saya merasa pada Kamis malam, mereka sudah pada ketakutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

NR mengatakan, setiap detik DC yang berpostur gemuk tersebut selalu menyampaikan dengan kata-kata keras dan kasar. Terkadang menyampaikan kata-kata penjara-penjara hingga terdengar anaknya.

"Anak saya nangis karena ngomongnya keras,'bentar-bentar tanya mana uangnya, mau bayar kapan'. Itu terus, yang gede, pemimpinnya. Kadang memukul meja, kursi," katanya.

Dia berada di tempat penyekapan itu hingga Jumat (5/12) dini hari. NR keluar usai diajak pergi oleh para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kemudian sekitar jam 01.00 WIB (Jumat dini hari) dibangunkan (salah satu DC) untuk bersiap-siap pulang Magelang. Tapi, anak saya belum boleh dibangunkan. Itu menunggu sampai jam 03.00 WIB, baru sudah turun (dari kamar lantai II)," tutur NR.

Saat itu, NR dan anaknya dibonceng menggunakan motor. Dia tak pernah lagi kembali ke tempat penculikan karena para pelaku berhasil ditangkap.

"Setelah anak bangun, turun diboncengkan naik motor. Kayak (menuju) minimarket berhenti. Saya kaget, begitu turun dari motor, yang mengantarkan saya ditangkap (sempat panik). Terus saya diminta untuk tenang (oleh polisi), langsung ayem saya. Itu sudah jam 03.00 WIB lebih," imbuhnya.

NR mengaku, selama dalam penculikan hanya memakai baju yang dipakainya. Sedangkan handphone (HP) diminta DC sejak akan dibawa menuju Polsek Tegalrejo.

Tahap Pertama Ditahan 20 Hari

Dihubungi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut terdiri DEA, NR dan temannya DEA, berinisial W.

"Tiga orang saksi. (pengakuan) Belum pernah (baru sekali) melakukan aksi penculikan," kata Toyib saat dihubungi detikJateng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang ada, kata Toyib, sudah memenuhi unsur.

"Terkait dengan alat bukti sudah cukup. Saksi ada, bukti percakapan dan alat bukti lainnya (video)," sambung Toyib.

Untuk penahanan terhadap pertama tersangka JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25) dilakukan selama 20 hari.

"20 hari (penahanan tahap pertama). Penahanan terhitung mulai kemarin (Jumat)," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat Debt Collector (DC) yang diduga melakukan penculikan terhadap ibu dan anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang jadi tersangka. Pelaku sempat mengurung ibu dan anaknya selama 2 hari, satu malam di daerah Sleman, DIY.

Para pelaku menculik korban untuk jaminan utang salah satu anak NR inisial DEA.

"Pada Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Kapolres Magelang Kombes Herbin, Jumat (5/12).




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads