Warga Pekalongan, Kukuh (35), ditangkap atas aksinya melakukan pencurian terhadap mobilnya sendiri yang tengah digadaikan ke orang lain. Pelaku mengaku bisa mendapat Rp 25 juta dari hasil sekali gadai mobil. Dia punya 5 mobil dan telah melakukan aksinya sejak 2023.
Modus yang digunakan pelaku ialah memalsukan plat dan STNK mobilnya untuk digadaikan kepada orang lain. Setelah digadai, mobil itu dicuri dan pelat nomornya kembali diganti dengan yang asli.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja sama dengan Antoni alias Toni (43), warga Wiradesa Pekalongan. Toni bertugas untuk membuat dokumen palsu untuk digadaikan.
"Tersangka sengaja menggadaikan mobilnya dengan cara dokumennya ternyata dipalsukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (28/4/2025).
Dwi mengatakan pelaku telah memasang GPS untuk melacak mobilnya sendiri. Setelah menunggu sebulan hingga dua bulan, mereka melacak GPS di mobil itu. Setelah mengetahui lokasinya, mereka membawa kunci cadangan dan plat serta dokumen asli dari mobil tersebut.
"Begitu mobil diambil, segera diganti dengan pelat dan dokumen asli. Berlangsung sejak 2023. Ada lima kendaraan yang dimiliki dan siklusnya demikian," ujar Dwi.
"Mereka mendapat keuntungan, dari hasil gadai per unit Rp 25 juta," imbuhnya.
Tersangka Antoni mengatakan dia bertugas membuat STNK palsu. Caranya dengan memakai STNK yang sudah tidak terpakai kemudian diedit. Dia mengaku belajar otodidak dan mendapat bayaran Rp 1,5 juta per STNK.
"Basic saya pemborong. Saya belajar otodidak. Diminta sama Mas Kukuh untuk bisa merubah itu. Tahu kalau itu salah, tapi kan tidak semua aturan harus ditaati. Butuh waktu empat jam kalau ada bahannya," ujar Antoni.
Sedangkan tersangka Kukuh mengaku ia mendapat ide setelah sebelumnya sempat bekerja sebagai makelar mobil. Kemudian ia meminta bantuan Antoni untuk melancarkan aksinya.
"Awalnya makelar kendaraan. Muncul ide itu agar mendapat keuntungan lebih," kata Kukuh.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jateng. Saat ini mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak Video "Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah"
(afn/aku)