7 Kali Maling Motor di Kudus, Pria Grobogan Ditangkap Polisi

7 Kali Maling Motor di Kudus, Pria Grobogan Ditangkap Polisi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 14:35 WIB
Penampakan pelaku pencurian motor di wilayah Kudus saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (25/4/2025).
Penampakan pelaku pencurian motor di wilayah Kudus saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (25/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Pria berinisial AMY (28) warga Grobogan diamankan polisi di Kabupaten Kudus karena melakukan pencurian motor. Dalam waktu tiga bulan pelaku beraksi di tujuh lokasi yang berbeda.

"Dari Januari sampai Maret 2025 ada sekitar tujuh kendaraan sepeda motor hasil pencurian," kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Undaan pada 27 Maret 2025 lalu. Saat itu pelaku bersama rekannya yang masih dalam daftar orang pencarian (DPO) melihat ada motor yang terparkir dengan posisi kunci menempel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun modus dari pelaku yaitu pelaku berkeliling untuk mencari di luar rumah. Terutama adanya sepeda motor yang masih ada kuncinya menempel," jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, korban lalu melaporkan kejadian kepada polisi. Dalam waktu seminggu pelaku langsung diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

"Dalam melakukan aksinya tersangka ini dibantu oleh temannya yang saat ini masih DPO," jelasnya.

Heru mengatakan Tim Resmob Polres Kudus mengamankan pelaku AMY (28) warga Grobogan. AMY ditangkap beserta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor hasil curian.

"Berserta barang bukti dua unit sepeda motor yang pertama digunakan sebagai sarana dan kedua barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.

Heru menjelaskan setelah diperiksa ternyata pelaku ini bukan sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku mengaku beraksi tujuh kali sejak awal tahun ini. Modusnya ketika melihat ada motor yang masih ada kunci menempel lalu dibawa kabur.

"Hasil pengembangan pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Kudus dari Januari sampai Maret 2025 sebanyak tujuh kali. Dari Januari sampai Maret 2025 ada sekitar tujuh kendaraan sepeda motor hasil pencurian," ujarnya.

Menurutnya, polisi saat ini tim kali masih melakukan proses pengembangan guna menemukan bukti atau sepeda motor yang merupakan hasil pencurian di lokasi kejadian perkara.

Heru menjelaskan motor hasil curian dijual secara online di wilayah Blora. Hasil uang yang didapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh para pelaku.

"Uang hasil pencurian pemeriksaan tersangka uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Pelaku ini bagian eksekusi di lapangan sedangkan yang DPO bagian menjual mencari pembeli," ungkap dia.

Pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kudus. Pelaku dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads