Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dua tersangka berhasil diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang.
"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," tambah Djoko.
Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, Djoko menyebut petugas melakukan pengembangan kembali di lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4).
"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," jelas Djoko.
"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Djoko menjelaskan total ada 52 kendaraan yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk yang berhasil diamankan petugas. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk," papar Djoko.
"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," pungkasnya.
