Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap oknum anggota polsek di Polres Kudus karena terlibat perampokan minimarket di kawasan Pati. Oknum tersebut ditangkap bersama rekannya yang merupakan warga sipil berinisial HN (33).
Bintara berinisial RS (30) itu beraksi di Pati pada 27 Februari 2024 pada pukul 22.30 WIB. Dia menodongkan senjata tajam pada pegawai minimarket yang berjaga, dan menggasak uang belasan juta rupiah.
"Iya kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada detikJateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan setelah setahun dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, tersangka HN yang sempat berada di luar pulau Jawa kembali ke Pati. HN pun ditangkap dan kemudian RS juga diamankan.
"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian setelah salah satu tersangka, yang warga sipil, kembali lagi ke Jawa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut ditangani Polresta Pati dan para tersangka ditahan di sana. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke kejaksaan.
"SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus. Sidang kode etiknya di sini (Polda Jateng)," imbuh Artanto.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono membenarkan SPDP kasus tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pati pada 14 April 2025.
"SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024," kata Arfan kepada wartawan saat dihubungi.
(ams/rih)