Seorang oknum polisi berinisial Bripda MNF di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun. Oknum tersebut kini dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.
Dilansir detikSulsel, oknum polisi itu melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebar video syur korban. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar.
"Terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," kata Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (25/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rayendra menjelaskan, pelaku dan korban itu berpacaran dan sudah tiga kali melakukan hubungan badan. Adapun aksi persetubuhan dan penganiayaan dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (14/1).
"Terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu. Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ungkap Rayendra.
"Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar," imbuhnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, dan sakit di seluruh tubuh.
"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone. Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," kata Rayendra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(dil/rih)