Buruh Asal Jakarta Tipu-tipu Jadi TNI Culik-Perkosa Siswi SMK Pemalang

Buruh Asal Jakarta Tipu-tipu Jadi TNI Culik-Perkosa Siswi SMK Pemalang

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 16:11 WIB
Buruh harian tipu-tipu jadi anggota TNI culik dan perkosa siswi SMK di Pemalang, Jumat (25/4/2025).
Buruh harian tipu-tipu jadi anggota TNI culik dan perkosa siswi SMK di Pemalang, Jumat (25/4/2025). Foto: dok. Polres Pemalang
Pemalang -

Seorang pelajar SMK di Pemalang dibawa kabur pria mengaku anggota TNI pada awal Februari lalu. Pelaku yang terungkap sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu menjanjikan akan menikahi korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Siswi itu terekam CCTV naik ke mobil bersama seorang pria usai pamitan belajar kerja kelompok dan diantar sang ayah sampai depan sekolahnya.

"Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban mencari keberadaan anak korban tersebut dengan menghubungi teman dan pihak sekolah dan melaporkan ke Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo kepada detikJateng, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya siswi SMK itu dibawa kabur pria berinisial MA (27) warga Koja, Jakarta Utara. MA diciduk di tempat persembunyiannya bersama korban di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/2).

"Polres Pemalang mengamankan tersangka inisial MA (27), warga dari Kecamatan Koja Jakarta Utara, diduga tersangka membawa kabur anak perempuan tanpa seizin orang tuanya dan melakukan pencabulan anak tersebut yang masih status siswi di salah satu SMK di Pemalang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini yang bersangkutan kita tahan di Rutan Polres Pemalang selama 69 hari," sambung Eko.

Eko menyebut pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial. Dalam akunnya, pelaku menggunakan atribut TNI dan mengklaim sebagai anggota TNI.

"Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian di Pemalang, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial. Diduga korban melaksanakan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau TNI gadungan," jelas Eko Sunaryo.

"Tersangka melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan mengimingi korban dinikahi," sambungnya.

Pengakuan Tersangka

Dari keterangan pelaku, dia dan korban menempati tempat kos di kawasan Jakarta Utara sejak 6-12 Februari 2025 sebelum ditangkap polisi. Dia pun mengakui sudah beberapa kali memperkosa korban.

"Saat membawa anak korban diduga tersangka telah melakukan pencabulan anak korban berulang kali, di sebuah hotel di Pemalang serta di sebuah kosan di Jakarta Utara," ujar Eko.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. dan Pasal 332 ayat 1, tentang melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, Eko mengimbau para orang tua agar memantau anak-anaknya. Khususnya saat menggunakan sosial media.

"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat, seluruh orang tua, agar melakukan pengawasan pada anak dalam menggunakan media sosial," pesan Eko.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads