Pengamen di Kudus Perkosa Bocah 12 Tahun, Sebar Video Syur Usai Ditolak Cinta

Pengamen di Kudus Perkosa Bocah 12 Tahun, Sebar Video Syur Usai Ditolak Cinta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 15:31 WIB
Situasi rilis kasus pemerkosaan bocah 12 tahun di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025).
Situasi rilis kasus pemerkosaan bocah 12 tahun di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Seorang pria berinisial SB (43), yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen di jalanan Kudus ditangkap polisi karena memperkosa anak berusia di bawah umur. Tersangka bahkan menyebar video pemerkosaan itu untuk mengancam korban.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pemerkosaan kepada polisi pada 7 Maret 2025 lalu. Tersangka diamankan pada 11 Maret 2025 saat sedang ngamen di jalanan Kudus.

"Untuk korban sendiri berusia 12 tahun. Kemudian pelaku SB (43) merupakan kelompok punk," jelas Heru saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap saat lagi ngamen di jalan. Keseharian pengamen," dia melanjutkan.

Heru menjelaskan kejadian terakhir pemerkosaan ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. Saat itu pelaku mengundang korban untuk bertemu di wilayah GOR Kudus.

ADVERTISEMENT

Korban diantar teman tersangka. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke rumah neneknya yang kondisinya sepi dan kosong.

"Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumah nenek daripada pelaku. Posisi rumah tersebut dalam keadaan kosong," jelasnya.

Tersangka memperkosa korban dengan ancaman tak mau mengantar korban pulang. Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksi bejatnya.

"Dalam melakukan aksinya ini tersangka memvideo secara diam-diam dengan maksud video tersebut dipakai sarana untuk mengancam korban. Kalau tidak mau dipacari maka video tersebut akan disebarkan," ungkap dia.

Video itu pun digunakan pelaku untuk mengancam korban hingga akhirnya tersebar di sekolah korban.

"Akhirnya mungkin karena korban ini tidak mau, video ini akhirnya tersebar di lingkungan sekolah, di mana korban yang masih duduk SMP," jelasnya.

Heru menyatakan video tersebut tersebar di sekolah. Hingga akhirnya korban pun dikeluarkan dari sekolahnya buntut tersebarnya rekaman tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini sudah dua kali melakukan persetubuhan. Pertama di bulan Agustus 2024 dan kedua bulan Oktober 2024," jelasnya.

Heru mengatakan korban mengenal tersangka karena pergaulan sehari-hari. Dari situ, tersangka memiliki niat untuk melakukan aksi pemerkosaan kepada korban yang masih berusia 12 tahun.

"Sering pergaulan, sering ketemu dengan korban. Pada niat tersangka melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Tersangka kini mendekam di rutan Polres Kudus. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads