Pria berusia 42 tahun berinisial TGH dibekuk polisi karena berulang kali memperkosa anak tirinya yang kini berusia 15 tahun. Akibatnya, korban sampai hamil dan telah melahirkan.
Aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun atau masih duduk di kelas 6 SD. Berkali-kali korban tidak berdaya dipaksa melayani TGH.
"Tersangka ini ayah tiri korban. Saat melakukan itu (sejak) korban masih 12 tahun, dari kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP," kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugraha di Mapolres Demak, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasusnya terbongkar ketika korban melahirkan dan dirawat kakeknya. Korban menceritakan peristiwa yang menimpanya itu, kemudian kakeknya melapor ke polisi.
"Kakek korban lapor setelah korban melahirkan dan langsung kami tindak," tegasnya.
Selama tiga tahun itu korban mendapat ancaman. Korban juga pernah dipukul karena melawan. Pelaku mengambil kesempatan saat tidak diketahui oleh ibu korban.
"Modusnya itu mengancam dan juga korban pernah dipukul," ujar Satya.
Sementara itu TGH mengakui sudah berkali-kali memperkosa anak tirinya.
"Lupa sudah berapa kali, saya mabuk dan saya pukul," kata TGH.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(apl/dil)