Rampok dan Perkosa ABG di Batang, Pria Kendal Ditangkap Usai 3 Tahun Buron

Rampok dan Perkosa ABG di Batang, Pria Kendal Ditangkap Usai 3 Tahun Buron

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 23 Apr 2025 12:49 WIB
Pelaku pemerkosaan dan perampokan, SOL (berpeci), akhirnya ditangkap usai tiga tahun buron. Pelaku dihadirkan di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).
Pelaku pemerkosaan dan perampokan, SOL (berpeci), akhirnya ditangkap usai tiga tahun buron. Pelaku dihadirkan di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Pria berinisial SOL (43), warga Ringinarum, Kendal ditangkap polisi karena aksinya memerkosa dan merampok gadis ABG di Batang pada 2022 lalu. SOL akhirnya ditangkap usai tiga tahun menjadi buronan.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kendal pada Februari lalu. Edi menyebut pelaku sempat kabur dan bekerja di NTB selama buron.

"Tersangka bisa kita amankan pada Februari 2025 lalu, di Kendal," katanya saat jumpa pers di Mapolres Batang, Rabu (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada September 2022 lalu. Korbannya merupakan gadis ABG yang saat itu berusia 16 tahun.

SOL disebut menjerat korban dengan modus memberi iming-iming lowongan pekerjaan. Kala itu, tersangka memasang pengumuman lowongan kerja khusus untuk perempuan dengan iming-iming bayaran dan fasilitas yang menjanjikan di Facebook miliknya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya atas postingan tersebut membuat korban tertarik lalu mengirimkan pesan ke nomor WA yang tertera di postingan FB tersebut yang mana saat itu langsung direspons oleh tersangka," ucapnya.

Oleh tersangka, korban langsung dihubungi dan bersepakat untuk bertemu di perbatasan Batang pada 14 September 2022. Pertemuan itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika bertemu, korban kemudian diboncengkan ke arah timur dengan sepeda motor milik tersangka. Korban yang curiga sempat berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku menambah kecepatan motornya.

Korban kemudian dibawa ke jalan kecil lalu masuk kurang lebih 50 meter dari jalan desa setempat. Di sana, korban ditodong pistol yang ternyata mainan. Pelaku lalu menguras harta korban dan memerkosanya.

"Setelah itu berhenti kemudian turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan Pistol mainan dari tas selempang lalu mengarahkan pistol tersebut ke kepala korban sambil mengatakan 'angkat tangan! Serahkan barangmu' yang mana saat itu korban langsung jongkok dengan posisi kedua tangan melindungi kepala," jelas Edi Rahmat.

"Selanjutnya tersangka menarik tas selempang milik korban lalu mengambil 1 (satu) buah HP kemudian melemparkan tas tersebut ke arah korban, karena sudah mempunyai niatan dari awal untuk menyetubuhi korban kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.

Setelah memerkosa korban kemudian tersangka mengikat kedua kaki korban menggunakan lakban dan meninggalkan. Korban yang berhasil melepaskan diri langsung mencari pertolongan dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak dan pencurian dengan pemberatan 365 KUHP. Ancaman Undang-Undang perlindungan anak 15 tahun sedangkan 365 KUHP, 9 tahun penjara," terang Edi.

Dalam jumpa pers ini polisi turut merilis dua kasus lain terkait pemerkosaan terhadap anak. Kasus kedua ialah pemerkosaan terhadap pelajar berusia 15 tahun oleh RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

RYA bisa mengenal korban dari media sosial. Pelaku memanfaatkan foto telanjang korban yang dimilikinya untuk melakukan perkosaan berulang kali hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

Kasus terakhir, pelakunya ialah MAR (20), warga Kecamatan Tulis. Dia memerkosa gadis berusia 17 tahun bermodus bujuk rayu dengan janji untuk dinikahi.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak kasus seperti ini bermula dari hubungan yang terjalin di dunia maya," katanya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads