Kasus pembacokan terhadap wanita dengan korban leher nyaris putus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terungkap. Pelaku menghabisi korban karena dendam lantaran tidak memakai jasanya dalam membangun rumah.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Maret 2025 sore di Dukuh Siketi, Desa Dukuh Benda, Bumijawa, Tegal. Wanita bernama Ponirah (45)) tewas dibacok hingga leher nyaris putus oleh M Khomarul Hadi (40) menggunakan sebilah golok.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, kepada wartawan menjelaskan Ponirah meninggal dunia di lokasi kejadian akibat serangan brutal senjata tajam jenis golok. Hasil penyelidikan, ungkap Bayu, motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kecewa tidak memakai jasanya saat korban membangun rumah. Padahal pelaku sudah membuat gambar desain dan melakukan pengukuran.
"Kebencian tersangka terhadap korban akibat dijanjikan akan memakai jasanya dalam membuat rumah. Tersangka sudah mengukur dan membuatkan desain gambar. Namun korban memakai jasa orang lain (warga sekitar) serta bersifat gotong royong dengan alasan keterbatasan anggaran," kata Bayu di Mapolres, Rabu (23/4/2025).
Polres Tegal jumpa pers kasus pembacokan, Rabu (23/4/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng |
Karena dendam inilah pelaku menyerang korban. Awalnya, tersangka sempat melemparkan golok ke arah korban namun meleset. Korban pun berusaha kabur dan meminta tolong, namun terjatuh karena menabrak besi jemuran.
Tersangka kemudian mendekati korban dan secara sadis melakukan pembacokan berulang kali ke bagian leher belakang korban hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian seketika.
"Korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian ganti. Namun, saat berada di depan rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," tegas Bayu.
(rih/apl)












































