2 Wanita Diduga Tipu-tipu Bermodus Seminar E-Commerce Diamankan Polisi

2 Wanita Diduga Tipu-tipu Bermodus Seminar E-Commerce Diamankan Polisi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 09:04 WIB
Polisi saat mengamankan dua wanita diduga pelaku penipuan, di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (14/4/2025).
Polisi saat mengamankan dua wanita diduga pelaku penipuan, di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (14/4/2025). Foto: Dok Humas Polresta Solo.
Solo -

Dua wanita berinisial NK (20) warga Semarang, dan DP (24) warga Ngawi, yang diduga melakukan aksi penipuan bermodus seminar E-commerce diamankan pihak kepolisian. Salah satu korbannya merupakan seorang mahasiswi asal Sragen.

Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan kedua wanita itu awalnya diamankan oleh warga di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (14/4) sekira pukul 12.30 WIB. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan yang diamankan warga dan Bhabinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," kata Arfian, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp 17 juta.

Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA). Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp 200 ribu.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah korban mendaftar, korban diharuskan membayar lagi Rp 17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku," jelasnya.

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Solo.

"Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.




(apl/afn)


Hide Ads