Polda Jateng memastikan proses hukum terkait tewasnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang, terus berlanjut.
Diketahui, baru-baru ini beredar kabar di media sosial bahwa salah satu tersangka kasus kematian dr Aulia yang berinisial ZYA disebut lulus untuk sertifikat kompetensi peserta PPDS prodi anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), tapi kemudian sudah ditangguhkan. Proses hukumnya pun masih berlanjut.
Proses hukum terhadap tersangka bernama ZYA itu terus dilakukan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ZYA dan dua tersangka lainnya telah diproses dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus PPDS sudah penetapan tiga tersangka, berkas sudah dikirim ke JPU. Kemudian ada petunjuk P19 dari JPU untuk dilengkapi," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (22/5/2025).
Dwi menjelaskan, berkas yang dikirim jaksa sudah dilengkapi dan dua pekan lalu sudah dikirim kembali ke jaksa. Berkas tersebut kini sedang dalam penelitian jaksa.
"Dua minggu lalu setelah berkas dipenuhi, dikirim kembali ke JPU. Saat ini sedang dalam penelitian kejaksaan," ujarnya.
Dwi mengonfirmasi kabar soal tidak dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu ZYA, TEN, dan SM. Dia menyebut ketiga tersangka kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," ujarnya.
Untuk diketahui, ZYA yang merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka. Dia lulus ujian komprehensif lisan nasional 12 April 2025. Pengumuman kelulusan diunggah di akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelah itu Kolegium Anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan tersebut.
"Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi," beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima dan dikutip dari detikHealth, Minggu (20/4/2025).
"Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Sementara itu pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang belum memberikan keterangan soal sempat tercantumnya ZYA dalam daftar lulus ujian komprehensif lisan nasional. Pihak Undip mengatakan masih menyiapkan keterangan resmi.
(dil/afn)