Respons Undip Usai Viral Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Ikut Ujian

Respons Undip Usai Viral Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Ikut Ujian

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 23 Apr 2025 15:40 WIB
Ilustrasi Bullying PPDS Undip
Ilustrasi Bullying PPDS Undip. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Salah satu tersangka dalam kasus kematian dr Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), ZYA, jadi sorotan di media sosial lantaran ikut uji sertifikat kompetensi. Undip pun buka suara.

Diketahui, baru-baru ini beredar kabar di media sosial bahwa ZYA bisa mengikuti uji sertifikat kompetensi untuk kelulusan, padahal proses hukum dr Aulia belum rampung.

Dimintai konfirmasi soal itu, Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip enggan memberi tanggapan panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi internal untuk mempelajari peristiwa ini," kata Nurul saat dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad, mengatakan kabar bahwa ZYA masih bisa menempuh uji sertifikat kompetensi untuk kelulusan itu terasa menyakitkan buat keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Sangat (menyakitkan), keluarga kehilangan anaknya. Sangat menyakitkan mereka," jelasnya saat dihubungi.

Misyal mengaku akan protes dan melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar seluruh hak-hak tersangka bisa dibekukan hingga adanya kepastian hukum.

"Makanya saya tulis surat ke Kemenkes, mereka juga mengabulkan permintaan kami untuk menunda," ungkapnya.

Dirinya juga telah mengajukan penahanan terhadap ketika tersangka. Akan tetapi, tersangka baru bisa ditahan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"(Pengajuan penahanan) Sudah diterima, namun pelaksanaannya menunggu selepas P21. Karena walaupun P21, polisi juga tidak menahan, ini kan wewenang kepolisian. Tapi surat saya dikabulkan, sehingga oke ditahan (Polda) tapi setelah P21," jelasnya.

"Karena takutnya, sebelum P21 kan ada jangka waktu polisi untuk menahan. Kalau jangka waktu polisi menahan habis, sedangkan ini belum P21 mereka bebas, ini makin tidak bagus," lanjutnya.

Untuk diketahui, ZYA yang merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka. Dia lulus ujian komprehensif lisan nasional 12 April 2025.

Pengumuman kelulusan diunggah di akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelah itu Kolegium Anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan.

"Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi," beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima dan dikutip dari detikHealth, Minggu (20/4).

"Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, proses hukum tersangka ZYA terus dilakukan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ZYA dan dua tersangka lainnya telah diproses dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kasus PPDS sudah penetapan tiga tersangka, berkas sudah dikirim ke JPU. Kemudian ada petunjuk P19 dari JPU untuk dilengkapi," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (22/4).




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads