Seorang pengacara berinisial ZM (55), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo. ZM diduga memalsukan dokumen saat menempuh pendidikan S1.
ZM diduga menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) orang lain agar bisa menjadi mahasiswa transfer saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (Unsa). ZM lalu dinyatakan lulus dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan ZM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4).
"ZM sudah kami tetapkan tersangka. Kemarin sudah kami proses. Segera mungkin kita untuk bisa kirim berkas perkara ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/4/2025).
Pelapor kasus itu juga seorang pengacara asal Sukoharjo bernama Asri Purwanti. Asri sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo terkait kasus tersebut.
Asri sudah membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2023 lalu. Namun penyelidikan kasus ini sempat terhenti karena terlapor maju sebagai calon legislatif. Selain itu, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani laporan tersebut.
"Laporan sempat tersendat karena yang bersangkutan nyaleg, jadi kami menunggu sampai Prabowo dilantik. Kami laporan sudah lama, begitu telitinya penyidik menangani kasus ini sampai ahli pidananya ada tiga dari Semarang, Solo, dan Surabaya, untuk memperkuat laporan kami benar, dan segera disidangkan di pengadilan," kata Asri di Mapolres Sukoharjo, hari ini.
Dia mengatakan, NIM yang diduga digunakan ZM adalah NIM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Laporan terkait dugaan dokumen palsu yang dipakai oknum pengacara yang bernama ZM. Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain, lalu dipakai kuliah di Unsa, akhirnya mendapatkan gelar sarjana hukum, sebagai mahasiswa transfer. Saya cek ijazahnya dua bulan sudah lulus. NIM itu milik anak UMS," jelasnya.
Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
"Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Saya cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," jelasnya.
Asri berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka.
"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas 5 tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, pengacara bernama Zaenal Mustofa ini menyebut tidak seharusnya dia menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia justru menuding pelapor telah melakukan manipulasi.
"Satu, Asri tidak punya legal standing. Kedua, perkara itu sudah kadaluarsa sebagaimana pasal 78 79 KUHP. Ketiga, Asri telah memanipulasi sebuah laporan, jadi seolah-olah ada peristiwa hukum yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019. Seolah-olah saya melamar ke tempatnya Asri atau apapun itu dengan menggunakan dokumen palsu," kata Zaenal saat dihubungi wartawan.
Simak Video "Video: Detik-detik Muazin di Sukoharjo Meninggal Saat Mengumandangkan Azan"
(aku/apl)